Pilkades Melawan Kotak Kosong Kini Dimungkinkan, Ini Penjelasannya

TEROS POST – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Timur nantinya akan menghadirkan sejumlah perubahan penting setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Salah satu aturan yang paling banyak menjadi perhatian adalah kemungkinan Pilkades tetap digelar meski hanya diikuti satu calon kepala desa, yakni dengan mekanisme melawan kotak kosong.

Hal tersebut disampaikan dalam podcast bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur di program Selaparang TV yang membahas perkembangan Pilkades serentak di daerah tersebut.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut mekanisme itu diberlakukan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan desa yang terlalu lama akibat minimnya calon yang mendaftar.

Sebelumnya, jika jumlah calon kepala desa tidak memenuhi syarat, tahapan Pilkades biasanya ditunda atau diperpanjang. Namun dalam regulasi terbaru, apabila setelah dua kali masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya terdapat satu calon, maka Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan menghadapkan calon tunggal melawan kotak kosong.

Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar proses demokrasi desa tetap berjalan tanpa harus terus-menerus menunda pemilihan.

Aturan Baru Pilkades Mulai Disosialisasikan

Selain aturan calon tunggal, terdapat beberapa perubahan besar lainnya dalam aturan Pilkades yang kini mulai disosialisasikan kepada masyarakat desa.

Beberapa poin penting tersebut antara lain:

  • Masa jabatan kepala desa berubah menjadi 8 tahun.
  • Kepala desa yang telah menjabat tiga periode tidak dapat mencalonkan diri kembali.
  • Perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur (FKKD) menyatakan siap membantu pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan regulasi tersebut.

FKKD juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas seluruh unsur pemerintahan desa agar proses Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pilkades Lotim Diproyeksikan Digelar 2027

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memproyeksikan tahapan Pilkades dimulai pada tahun 2026 dengan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada Januari 2027.

Penundaan ini terjadi akibat penyesuaian regulasi baru dan pembahasan anggaran yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.

FKKD sendiri mendorong agar Pilkades dapat dipercepat paling lambat akhir 2026 dengan alasan menjaga stabilitas wilayah dan menghindari terlalu lamanya desa dipimpin penjabat sementara.

Selain membahas Pilkades, podcast tersebut juga menyinggung dukungan pemerintah daerah terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon balik nama kendaraan luar daerah menjadi plat NTB.

Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut karena hasil pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta program kesejahteraan masyarakat lainnya.

Baca Juga Artikel Lainnya