TEROS POST – Hubungan badan layaknya suami istri dengan pacar atau kekasih kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Namun, penegakan pasal ini bukan dilakukan secara otomatis, melainkan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri bagi yang telah menikah, atau orang tua maupun anak bagi yang belum menikah.
Mengapa Negara Turut Mengatur Urusan yang Bersifat Pribadi?
Banyak yang mempertanyakan mengapa negara mengatur hubungan yang dianggap sebagai urusan privat. Dari perspektif hukum, jawabannya terletak pada dampak sosial yang ditimbulkan. Perzinaan tidak hanya dipandang sebagai tindakan pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi keutuhan keluarga, hak anak, kepastian hukum mengenai status keluarga, hingga ketertiban sosial.
Karena itu, KUHP baru tidak membuka ruang bagi siapa saja untuk melaporkan. Negara membatasi hak pengaduan hanya kepada anggota keluarga tertentu agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi masyarakat. Dengan mekanisme delik aduan, hukum berusaha menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai keluarga dan penghormatan terhadap ruang privat warga negara.
Sudut Pandang Agama
Dalam Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan yang sah. Larangan mendekati zina bahkan ditegaskan dalam Al-Qur'an:
«"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).»
Ayat tersebut tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya. Hikmah dari larangan ini adalah menjaga kehormatan, keturunan (hifz an-nasl), serta stabilitas keluarga yang menjadi fondasi masyarakat.
Dampak Budaya dan Sosial
Di luar aspek hukum dan agama, hubungan seksual di luar pernikahan juga memiliki dampak yang luas dalam kehidupan sosial.
Pertama, meningkatnya risiko kehamilan di luar nikah yang dapat berdampak pada masa depan pasangan maupun anak yang dilahirkan.
Kedua, rusaknya kepercayaan dalam keluarga. Tidak sedikit konflik keluarga, perceraian, hingga pertikaian antarkeluarga bermula dari persoalan hubungan di luar ikatan pernikahan.
Ketiga, perubahan budaya. Jika hubungan seksual di luar nikah dianggap sebagai sesuatu yang biasa, norma sosial yang selama ini menjaga batas-batas pergaulan dapat semakin melemah. Dalam jangka panjang, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi cara generasi muda memandang komitmen, tanggung jawab, dan makna sebuah keluarga.
Bukan Sekadar Ancaman Pidana
Pada akhirnya, tujuan pengaturan dalam KUHP bukan semata-mata memberikan hukuman. Kehadiran aturan ini juga mencerminkan upaya negara untuk melindungi institusi keluarga sebagai salah satu pilar kehidupan bermasyarakat.
Bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai agama, budaya, dan kekeluargaan, menjaga hubungan sesuai norma yang berlaku bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masa depan generasi berikutnya.
