Pilkades Lombok Timur Diproyeksikan Digelar 2026, FKKD Dorong Percepatan

 


 belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025 akibat perubahan regulasi nasional serta penyesuaian anggaran daerah. Pemerintah daerah bersama para kepala desa kini memproyeksikan tahapan Pilkades dimulai pada tahun 2026 dengan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada 27 Januari 2027, sementara pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan sekitar Maret atau April 2027.

Kondisi ini berkaitan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai turunan dari perubahan Undang-Undang Desa tahun 2024. Dampaknya, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berakhir pada 2024 diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkades definitif.

Di tengah situasi tersebut, Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur (FKKD) mendorong agar Pilkades serentak dapat dipercepat dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2026.

Ketua dan pengurus FKKD menilai terlalu lama desa dipimpin penjabat sementara berpotensi memengaruhi stabilitas dan efektivitas pemerintahan desa. Selain itu, pelaksanaan Pilkades yang terlalu dekat dengan bulan Ramadhan juga dikhawatirkan menambah beban biaya politik bagi para calon kepala desa.

FKKD juga menyoroti sejumlah daerah lain di NTB seperti Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat yang dinilai mampu mempersiapkan Pilkades lebih cepat pada tahun 2026.

Sejumlah Aturan Baru dalam Pilkades

Perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah ketentuan baru yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.

Beberapa poin penting tersebut di antaranya:

  • Masa jabatan kepala desa berubah menjadi 8 tahun.
  • Kepala desa yang telah menjabat tiga periode tidak lagi diperbolehkan mencalonkan diri.
  • Perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
  • Jika setelah dua kali perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu calon kepala desa, maka Pilkades tetap dapat digelar dengan mekanisme melawan kotak kosong.

FKKD menyatakan siap membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat desa agar tidak terjadi kesalahpahaman saat tahapan Pilkades dimulai.

Selain itu, FKKD juga menegaskan komitmennya menjaga netralitas seluruh kepala desa dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.

Pemerintah daerah sendiri disebut akan berupaya meyakinkan masyarakat bahwa Pilkades yang direncanakan berlangsung pada Januari 2027 nantinya menjadi pelaksanaan Pilkades yang matang, tertib, dan sesuai regulasi terbaru.

Anggaran Akan Dibahas dalam APBD Perubahan

Terkait pembiayaan Pilkades, pemerintah daerah menyebut anggaran pelaksanaan akan dirinci melalui APBD Perubahan. Hal ini dilakukan agar seluruh kebutuhan teknis dan administrasi Pilkades dapat dipenuhi secara maksimal.

Pembahasan anggaran tersebut menjadi bagian penting mengingat Pilkades serentak membutuhkan biaya cukup besar, mulai dari tahapan administrasi, logistik, keamanan, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Pemkab Lotim Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga menyatakan dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta diskon balik nama kendaraan luar daerah menjadi plat NTB.

Program tersebut diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa pajak kendaraan yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat pun diimbau memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir.

Baca Juga Artikel Lainnya