TEROS POST – Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur (FKKD) menyoroti dampak negatif apabila pemerintahan desa terlalu lama dipimpin oleh penjabat sementara tanpa kepala desa definitif hasil pemilihan langsung masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam podcast bersama Selaparang TV pada Rabu malam. Dalam pembahasan tersebut, FKKD mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur dapat dipercepat dan digelar paling lambat akhir tahun 2026.
FKKD menilai terlalu lama desa dipimpin penjabat sementara berpotensi memengaruhi kondusivitas wilayah, efektivitas pemerintahan desa, hingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Desa membutuhkan pemimpin definitif yang memiliki legitimasi langsung dari masyarakat. Jika terlalu lama dipimpin penjabat, tentu ada kekhawatiran terhadap stabilitas pemerintahan desa,” ujar salah satu perwakilan FKKD dalam podcast tersebut.
Khawatir Beban Biaya Politik Membengkak
Selain persoalan stabilitas pemerintahan, FKKD juga menyoroti dampak ekonomi dan sosial apabila Pilkades dilaksanakan terlalu dekat dengan bulan Ramadhan.
Menurut FKKD, kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya pembiayaan politik bagi para calon kepala desa karena aktivitas sosial masyarakat biasanya meningkat menjelang bulan suci.
Karena itu, FKKD berharap pemerintah daerah dapat mempercepat tahapan Pilkades serentak agar dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun 2026.
FKKD juga berkaca pada sejumlah daerah lain di Nusa Tenggara Barat seperti Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat yang dinilai mampu mempersiapkan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026.
Pemkab Lotim Masih Menunggu Penyesuaian Regulasi
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya memastikan pelaksanaan Pilkades belum dapat dilakukan lebih cepat karena adanya perubahan regulasi nasional dan penyesuaian anggaran daerah.
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 disebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tahapan Pilkades harus disesuaikan kembali.
Pemerintah daerah memproyeksikan tahapan Pilkades mulai berjalan pada tahun 2026, dengan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada 27 Januari 2027 serta pelantikan kepala desa terpilih sekitar Maret atau April 2027.
Anggaran pelaksanaan Pilkades sendiri nantinya akan dibahas lebih rinci dalam APBD Perubahan.
Aturan Baru Pilkades Mulai Disosialisasikan
Dalam kesempatan tersebut, FKKD juga menyatakan siap membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan berbagai perubahan aturan Pilkades kepada masyarakat.
Beberapa perubahan penting dalam aturan terbaru di antaranya:
- Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
- Kepala desa yang telah menjabat tiga periode tidak dapat mencalonkan diri kembali.
- Perangkat desa yang ingin maju Pilkades wajib mengundurkan diri.
- Pilkades dapat tetap digelar melawan kotak kosong apabila hanya terdapat satu calon setelah dua kali perpanjangan pendaftaran.
FKKD menegaskan komitmennya menjaga netralitas seluruh kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades mendatang agar demokrasi desa tetap berjalan sehat, tertib, dan kondusif.
