Konflik Yayasan Cahaya Ihsan Hayati Memanas, Kuasa Hukum Minta Polres Lombok Timur Proses Laporan Secara Hukum

 


Lombok Timur — Persoalan yang terjadi di lingkungan Yayasan Cahaya Ihsan Hayati, Pringgabaya Utara, Lombok Timur, memasuki babak baru. Kuasa hukum yayasan secara resmi meminta Polres Lombok Timur menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan insiden yang terjadi di lingkungan madrasah dan pondok pesantren tersebut.

Laporan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum melakukan kajian dan pemetaan terhadap rangkaian kejadian yang terjadi pada Senin (20/7/2026). Dua orang berinisial MF dan RDI dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan keterlibatan dalam sejumlah peristiwa yang dinilai merugikan pihak yayasan.

Kuasa Hukum Yayasan Cahaya Ihsan Hayati, Judan Putrabaya, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan tiga unsur tindak pidana yang menjadi dasar laporan kepada Polres Lombok Timur.

“Kami telah melakukan pendalaman terhadap kejadian yang terjadi dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Judan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Timur, Jumat (24/7/2026).

Dugaan Penghasutan hingga Pengerusakan

Menurut kuasa hukum yayasan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penghasutan, memasuki pekarangan tanpa izin, serta dugaan pengerusakan barang.

Judan menyebut, dugaan penghasutan berkaitan dengan adanya penyampaian pernyataan yang dianggap dapat memengaruhi massa untuk menghentikan aktivitas di lingkungan Yayasan Cahaya Ihsan Hayati.

Pihak yayasan juga menduga adanya tindakan pengerusakan terhadap fasilitas yang berada di lingkungan pondok pesantren, termasuk perusakan pamflet atau baliho.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Serahkan Bukti dan Dokumen Pendukung

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung kepada penyidik Polres Lombok Timur.

Dokumen yang diserahkan di antaranya:

Akta pendirian Yayasan Cahaya Ihsan Hayati.

Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian yayasan.

Dokumen ikrar wakaf.

Surat pernyataan jual beli tanah.

Rekaman video dan audio terkait kejadian.

Pihak yayasan berharap seluruh bukti yang telah diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan proses hukum secara objektif.

Santri Disebut Mengalami Trauma

Selain persoalan hukum, kuasa hukum yayasan juga menyampaikan perhatian terhadap kondisi para santri yang disebut mengalami trauma akibat rangkaian kejadian tersebut.

Judan mengatakan, terdapat santri yang mengalami tekanan psikologis sehingga pihak yayasan berencana melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis.

“Anak-anak di pondok mengalami trauma. Kami akan melakukan langkah penanganan agar kondisi psikologis para santri mendapatkan perhatian,” ungkapnya.

Aktivitas Pendidikan Tetap Berjalan

Meski terjadi insiden dan laporan hukum, pihak Yayasan Cahaya Ihsan Hayati memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan.

“Kami berharap Polres Lombok Timur dapat memproses laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini mendapatkan penyelesaian secara adil,” pungkas Judan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses laporan masih berada dalam penanganan pihak kepolisian. Teros Post akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.

Teros Post — Mengawal Fakta, Menyajikan Berita Berimbang


Baca Juga Artikel Lainnya
Komentar Pembaca

Komentar