Sekda Lotim Pastikan Pilkades Belum Bisa Digelar 2026, Ini Penyebabnya

 


TEROS POST – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat akibat adanya perubahan regulasi nasional dan penyesuaian anggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur dalam podcast bersama Selaparang TV pada Rabu malam. Dalam penjelasannya, Sekda menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu alasan utama tertundanya Pilkades.

Menurutnya, perubahan aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian administrasi, teknis, serta regulasi turunan sebelum Pilkades dapat dilaksanakan secara serentak.

“Karena PP baru lahir tahun 2024, maka ada proses penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya dalam podcast tersebut.

Akibat perubahan regulasi itu, masa jabatan sejumlah kepala desa yang berakhir pada tahun 2024 diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkades definitif nantinya.

Pemungutan Suara Diproyeksikan Januari 2027

Dalam pembahasan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa proses tahapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada tahun 2026. Sementara hari pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada 27 Januari 2027, dengan pelantikan kepala desa terpilih sekitar Maret atau April 2027.

Pemerintah daerah juga menyiapkan detail kebutuhan pembiayaan Pilkades melalui APBD Perubahan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Anggaran Pilkades nantinya akan dibahas lebih rinci dalam APBD perubahan,” jelasnya.

FKKD Dorong Percepatan Pilkades

Di sisi lain, Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur (FKKD) mendorong agar Pilkades serentak dapat dipercepat dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2026.

FKKD menilai terlalu lama desa dipimpin penjabat sementara dapat memengaruhi kondusivitas wilayah serta jalannya pemerintahan desa.

Selain itu, pelaksanaan Pilkades yang terlalu dekat dengan bulan Ramadhan juga dikhawatirkan akan meningkatkan biaya politik para calon kepala desa.

FKKD juga berkaca pada sejumlah daerah lain di NTB seperti Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat yang dinilai mampu melaksanakan Pilkades pada tahun 2026.

Aturan Baru Pilkades

Dalam podcast tersebut juga dibahas sejumlah perubahan penting dalam Pilkades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP terbaru.

Perubahan tersebut meliputi:

  • Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
  • Kepala desa yang sudah menjabat tiga periode tidak dapat mencalonkan diri kembali.
  • Perangkat desa yang ingin maju Pilkades wajib mengundurkan diri.
  • Jika hanya terdapat satu calon kepala desa setelah dua kali perpanjangan pendaftaran, Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme melawan kotak kosong.

FKKD menyatakan siap membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat sekaligus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkades.

Pemerintah daerah pun berharap Pilkades mendatang dapat berlangsung lebih tertib, matang, dan sesuai dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga Artikel Lainnya