Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa di SDN 2 Pemepek Lombok Tengah



Orang Tua Murid Gelar Aksi Demo, Jadi Pelajaran Penting tentang Amanah

Teros Post – Lombok Tengah

Puluhan orang tua siswa SDN 2 Pemepek, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, melakukan aksi protes pada Sabtu (27 Juni 2026). Aksi ini diduga dipicu oleh permasalahan serius terkait uang tabungan siswa yang disebut-sebut digunakan oleh pihak kepala sekolah.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat, terutama karena menyangkut amanah, kepercayaan, dan hak anak didik di lingkungan pendidikan.

Kronologi Singkat

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, para orang tua mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait dana tabungan siswa yang selama ini dikumpulkan melalui pihak sekolah.

Namun, dugaan muncul bahwa dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya, sehingga memicu kekecewaan dan aksi protes dari wali murid.

Hingga kini, pihak terkait masih diminta memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.

Amanah dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, persoalan seperti ini sangat erat kaitannya dengan konsep amanah (kepercayaan).

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk titipan—termasuk uang tabungan—wajib dijaga dan dikembalikan sesuai haknya.

Hadis tentang Amanah

Rasulullah ﷺ bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ ... وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik ada tiga… jika diberi amanah ia berkhianat.”

(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa pengkhianatan terhadap amanah adalah perkara besar dalam agama.

Pelajaran Penting untuk Dunia Pendidikan

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:

1. Pendidikan adalah ruang amanah

Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat membangun kepercayaan.

2. Transparansi adalah kunci

Setiap pengelolaan dana publik harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Orang tua berhak mengetahui

Wali murid memiliki hak penuh untuk mengetahui alur keuangan yang melibatkan anak-anak mereka.

4. Kejujuran adalah pondasi pendidikan

Tanpa kejujuran, ilmu tidak akan membawa keberkahan.

Nasihat Ulama

Para ulama sering menekankan bahwa:

“Ilmu tanpa amanah akan berubah menjadi fitnah, dan jabatan tanpa kejujuran akan menjadi jalan kehancuran.”

Penutup

Peristiwa di SDN 2 Pemepek ini menjadi pengingat keras bahwa amanah adalah inti dari setiap tanggung jawab, terutama di dunia pendidikan.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bijak, transparan, dan adil, sehingga tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Sumber: Informasi lapangan (Teros Post)

Kategori: Pendidikan | Hukum Sosial | Lombok Tengah

Baca Juga Artikel Lainnya
Komentar Pembaca

Komentar